Home Berita Kadin Kadin dan Kemenaker Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan, Ketum Anindya: untuk Mencari Jalan Tengah

Kadin dan Kemenaker Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan, Ketum Anindya: untuk Mencari Jalan Tengah

by Admin

JAKARTA,– Kadin Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Satgas akan mencari jalan tengah bagi terbentuknya UU Ketenagakerjaan yang pro bisnis sekaligus pro pekerja.

Pembentukan Satgas UU Ketenagakerjaan yang baru merupakan respons pemerintah dan Kadin terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemerintah dan DPR mengeluarkan aturan ketenagakerjaan dari UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Pemerintah dan DPR juga diharuskan membuat UU Ketenagakerjaan yang baru.

“Menteri Ketenagakerjaan, Bapak Yassierli berkenan untuk membuat semacam working group atau task force (satgas) antara pemerintah dan Kadin guna memastikan data, substansi, dan solusinya,” tutur Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie.

Dia mengungkapkan hal itu usai audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli dan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

Anindya menegaskan, visi Kadin dan pemerintah sama, yakni bagaimana agar perekonomian nasional tetap tumbuh, investasi meningkat, dan angka kemiskinan turun. “Kami juga harus bersama-sama memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga,” ujar dia.

Proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru, menurut Anindya Bakrie, tidak mudah, khususnya bagi para pelaku usaha. Namun, melalui komunikasi yang sangat baik dan cara berpikir yang terbuka, pihak-pihak terkait pasti bisa menemukan jalan tengah.

“Bagaimana pun, Kadin ingin ekonomi tetap tumbuh dan investasi terus meningkat. Tapi kami juga mengerti bahwa kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja, harus dikawal dengan baik,” tegas dia.

Karena alasan itu pula, kata Anindya Bakrie, pihaknya berharap agar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) diiringi peningkatan produktivitas kalangan pekerja. ” Pak Menteri (Yassierli) dan Pak Wamen (Ebenezer) sangat terbuka untuk memastikan kenaikan UMP diikuti peningkatan produktivitas,” ucap dia.

Ketum Kadin Anindya menjelaskan, Kadin Indonesia menaungi berbagai golongan dan jenis usaha, dari korporasi swasta, BUMN, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dari pusat hingga daerah. “Kuncinya sekarang adalah bagaimana agar tidak ada PHK. Kalau pun ada, harus diupayakan sesedikit mungkin,” tandas dia.

Menghormati Putusan MK

Di pihak lain, Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani menyayangkan amar putusan MK yang mengharuskan pemerintah dan DPR mengeluarkan aturan Ketenagakerjaan dari UU Ciptaker dan membuat UU Ketenagakerjaan yang baru.

“Soalnya, tujuan utama UU Ciptaker adalah menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk menekan angka pengangguran dan kemiskinan,” ujar dia.

Meski demikian, Shinta Kamdani menghormati putusan MK dan memahami bahwa dinamika ini merupakan salah satu proses yang harus dihadapi pihak-pihak terkait, termasuk Kadin Indonesia.

Proses penyiapan UU Ketenagakerjaan yang baru, kata Shinta, harus segera dimulai. Kadin bersama Kemenaker sudah sepakat menggelar forum diskusi yang melibatkan para narasumber independen.

Dia menambahkan, dari hasil diskusi itu diharapkan muncul masukan-masukan penting mengenai kondisi terkini ketenagakerjaan dan industri di Tanah Air, khususnya industri padat karya.

“Kami menghormati keputusan yang ada, ya harus kami jalankan. Kami akan duduk bersama. Ada pemerintah, pengusaha, bahkan serikat pekerja. Kami akan bahas dan memberikan masukan, kami juga akan mengawal UU Ketenagakerjaan yang baru di DPR nanti,” tutur Shinta.

Laman MK www.mkri.id menyebutkan, MK pada akhir Oktober 2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 itu diajukan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua penggugat perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.

MK, dalam amar putusan yang berjumlah 687 halaman, meminta pembentuk UU (pemerintah dan DPR) segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan aturan ketenagakerjaan dari UU Ciptaker.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukum yang dibacakannya menyatakan, Mahkamah menilai adanya kemungkinan perimpitan norma antara UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Ciptaker.

You may also like

Leave a Comment