Home Berita Kadin Tanggapan Kadin Indonesia Terkait Rencana Pemerintah Menyiapkan Pita Frekuensi 1,4 GHz

Tanggapan Kadin Indonesia Terkait Rencana Pemerintah Menyiapkan Pita Frekuensi 1,4 GHz

by Admin

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melalui Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Digital (Komdigi) Kadin Indonesia Clarissa Tanoesoedibjo turut menyikapi akselerasi perkembangan teknologi berbasis Internet terkait rencana pemerintah menyiapkan frekuensi 1,4GHz.

Rencana pemerintah itu secara langsung maupun tidak langsung tentu berdampak pada para pelaku usaha di Indonesia. Untuk itu, Kadin Indonesia berpendapat sebagai berikut:

1. Penyiapan pita frekuensi 1,4 GHz sangat layak untuk didukung sepanjang:

a. Bertujuan untuk memberikan akses internet berkualitas;
b. Biaya relatif terjangkau;
c. Bertujuan untuk meningkatkan produktivitas masyarakat;

2.Bahwa Kadin Indonesia berharap penyebaran akses internet dapat dilakukan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan prioritas pada daerah-daerah dengan kriteria Tertinggal, Terdepan dan Terluar.

3.Bahwa Kadin Indonesia meminta Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan kesiapan ekosistem industri telekomunikasi untuk mendukung pelaksanaan pendayagunaan frekuensi 1,4 GHz agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.

4.Bahwa sebagai mitra dari pemerintah, Kadin Indonesia menghimbau agar setiap pelaksanaan dari penggunaan frekuensi 1,4 GHz dapat diaplikasikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku (Good Governance).

5.Bahwa Kadin Indonesia juga berharap agar pemerintah tidak hanya berfokus pada frekuensi 1,4 GHz akan tetapi juga memfokuskan pada alokasi frekuensi-frekuensi lain yang dapat dimanfaatkan untuk perkembangan tehnologi Broadband Wireless Access (BWA) dengan memastikan pemanfaatan tersebut tidak merugikan dan/atau menimbulkan interferensi terhadap kelompok-kelompok masyarakat dan/atau badan-badan usaha yang sebelumnya telah mempergunakan frekuensi-frekuensi tersebut secara sah.

6.Bahwa Kadin Indonesia menyadari frekuensi adalah salah satu asset negara yang harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan Masyarakat. Karenanya, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah diharapkan tidak akan merugikan para pelaku usaha dan/atau para pengguna awal yang telah memperoleh izin secara sah untuk pemanfaatannya.

 

Demikian keterangan pers ini disampaikan dan dapat dipergunakan sebagai kutipan pemberitaan media

You may also like

Leave a Comment