Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyampaikan dukungan atas peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Anin, demikian sapaan akrabnya, mengungkapkan sedikitnya ada tiga alasan bagi para pengusaha yang tergabung di Kadin Indonesia untuk mendukung peluncuran Danantara.
“(Alasan) yang pertama, skala. Dengan asset under management US$900 miliar, skala ini menjadi kompetitif secara global,” kata Anin, Senin (24/2/2025).
Ia menyebutkan, dengan asset under management (AUM) senilai US$ 900 miliar atau setara Rp14.000 triliun, Danantara dapat bersaing secara kompetitif dalam lanskap global. Terlebih dengan dana investasi awal yang disiapkan, yakni sebesar US$20 miliar atau setara Rp325,8 triliun.
Kemudian alasan kedua yang melatarbelakangi optimisme Kadin terhadap Danantara adalah profesionalisme. Anin menyebut karena dibentuk sebagai fund management, Danantara semestinya tidak hanya bisa mendapatkan talenta profesional di bidangnya, melainkan mampu berpikir strategis terkait investasi yang tepat sasaran.
“Manajemen yang profesional ini akan bisa mengelola investasi dengan baik, sekaligus yang memikirkan strategis investasi mana yang membawa manfaat terbesar,” ungkapnya.
Ketiga, lanjut Anin, Danantara memiliki fleksibilitas untuk melakukan kolaborasi. Baik itu dengan perusahaan dalam negeri maupun luar negeri. Adapun kolaborasi tersebut diharapkan dapat melahirkan strategi serta implementasi yang optimal.
“Fleksibilitas untuk melakukan kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan dalam dan luar negeri supaya strategi dan juga implementasinya jitu dan terlaksana,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara atau UU BUMN di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025). Selain itu, Prabowo juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
“Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” kata Prabowo.
Dengan menandatangani UU BUMN dan PP ini, Prabowo secara resmi meluncurkan BPI Danantara. Prabowo dalam kesempatan ini juga telah menunjuk Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara. Hal itu ditandai dengan langkah Prabowo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Pembentukan BPI Danantara diatur dalam UU Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang disahkan rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) lalu.