Jakarta – Memanfaatkan kemajuan digital, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan membangun sistem pendataan pekerja migran Indonesia (PMI).
Sistem ini bertujuan mempermudah pemerintah memantau keberadaan PMI di setiap negara penempatan.
Dengan pendataan dan monitoring lewat perangkat digital, pemerintah akan cepat mengetahui masalah aktual dan memberikan perlindungan optimal.
Selama ada sinyal, keberadaan PMI akan mudah dipantau lewat perangkat digital.
Pemerintah Indonesia, melalui Kedutaan Besar (Kedubes), akan melakukan penanganan segera. Diharapkan, sistem digital ini meningkatkan perlindungan PMI. PMI diharapkan memanfaatkan sistem digital yang disiapkan pemerintah.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Novyan Anindya Bakrie, menyampaikan hal ini dalam keterangan pers, pada Sabtu (15/03/2025).
Sebelum acara buka puasa bersama, Jumat (14/03/2025), Kadin Indonesia menandatangani empat nota kesepahaman (MoU), termasuk dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia merdeka, pemerintah membentuk kementerian khusus, Kementerian P2MI, yang sebelumnya bagian dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kemenaker menangani pekerja dalam negeri, sedangkan Kementerian P2MI menangani pekerja migran.
Untuk melindungi PMI non-prosedural, terutama di Arab Saudi dan Malaysia, Kadin Indonesia mendukung rencana pemerintah mengakhiri moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi dan melakukan pemutihan.
Dalam pelaksanaan perlindungan PMI, Anin demikian sapaan akbranya menjelaskan Kadin Indonesia akan membangun sistem pendataan PMI.
Sistem ini memudahkan pemerintah, KP2MI, dan Perwakilan RI memonitor status dan keberadaan PMI di negara penempatan. Upaya ini dilakukan melalui diplomasi chamber to chamber, kolaborasi dengan Diaspora Indonesia, agency/syarikah, dan komunitas PMI.
Nasib mantan PMI juga menjadi perhatian Kadin Indonesia. Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Penempatan, Pelatihan, Perlindungan, dan Pasca-Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kadin Indonesia, Nofel Saleh Hilabi, menjelaskan bahwa mantan PMI perlu kegiatan produktif.
Kadin Indonesia akan menyusun program pemberdayaan dan kewirausahaan. Selain berbagi pengalaman, mantan PMI bisa kembali bekerja di negara lain dengan pendapatan lebih tinggi. Program ini melibatkan anggota Kadin Indonesia untuk akses pelatihan, permodalan, dan pemasaran.
Terkait optimalisasi remitansi PMI, yang rata-rata 10 miliar dolar AS per tahun, Kadin memiliki roadmap untuk menjadikan penempatan PMI sebagai industri ekspor jasa. Hal ini mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional 8%.
Nota Kesepahaman
Kadin Indonesia dan Kementerian P2MI, bersepakat untuk meningkatkan perlindungan PMI. Kesepakatan ini dituangkan dalam MoU yang ditandatangani oleh Menteri KP2MI, Abdul Kadir Karding, dan Ketua Umum Kadin, Anindya Novyan Bakrie, di JICC Jakarta Selatan pada Jumat (14/03/2025).
Sebagai organisasi pengusaha Indonesia, Kadin Indonesia akan mengkonsolidasikan semua pemangku kepentingan penempatan PMI. Ini mencakup Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Balai Latihan Kerja ke Luar Negeri (BLK LN), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan Sarana Kesehatan (Sarkes).
Tujuannya adalah sistem tata kelola rekrutmen yang mengacu pada standarisasi dan sertifikasi internasional. Ini mencakup pemetaan pasar kerja, peningkatan kualitas pelatihan, dan pemeriksaan kesehatan.
Sistem yang dibangun Kadin Indonesia akan terkoneksi dan melengkapi sistem perlindungan PMI yang sudah berjalan. Melalui diplomasi chamber to chamber dan kolaborasi, Kadin Indonesia berupaya membantu pemerintah dalam perlindungan PMI.
Pasca-kepulangan para PMI ke Indonesia, Kadin Indonesia akan menyusun program pemberdayaan dan kewirausahaan bagi para Purna PMI agar dapat memaksimalkan manfaat migrasi yang mereka dapatkan, baik manfaat ekonomi maupun pengalaman dan wawasan global.
Program ini dilaksanakan dengan melibatkan para anggota Kadin Indonesia agar memudahkan para Purna PMI mendapatkan akses ke pelatihan, permodalan dan pemasaran.