Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dengan tema “Harmonisasi Regulasi Penyiaran di Era Konvergensi: Mewujudkan Kesetaraan dan Persaingan Sehat dalam Industri Penyiaran”, yang berlangsung di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/04/2025).
FGD ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, asosiasi industri, hingga platform digital. Ketua Komite Tetap Penelitian dan Kebijakan Komunikasi dan Digital Kadin Indonesia, Chris Taufik, menjelaskan bahwa diskusi menghadirkan masukan yang cukup komprehensif dari berbagai pihak.
“Jadi lumayan banyak komprehensif masukannya. Intinya, yang pertama, kalau dari mediamedia yang, kalau kita ambil ideologi media yang existing, media konvensional ya, itu yang diangkat isunya adalah bagaimana ada kesetaraan, jadi bagaimana ada relaksasi terhadap aturan-aturan yang demikian ketat mengatur mereka,” ujar Chris.
Ia melanjutkan, dari pihak media baru seperti platform OTT (Over The Top), khususnya yang berbasis Video On Demand (VOD), umumnya mendorong penerapan sistem regulasi mandiri.
“Jadi diregulasi sendiri, karena memang selama ini sudah berjalan demikian. Kalau untuk yang OTT berbasis video sharing atau user-generated content, itu intinya adalah mereka ingin minta untuk dilibatkan lebih intens untuk pembahasan-pembahasan RUU-nya,” ungkap Chris.
Chris menambahkan bahwa seluruh masukan yang diterima menunjukkan adanya kebutuhan akan pengaturan baru yang menyesuaikan perkembangan industri media saat ini. Menurutnya, perubahan landscape industri akibat kemajuan teknologi digital menjadikan regulasi yang ada saat ini sudah tidak relevan.
“Jadi landscape industri ini memang tidak tertampung di dalam existing undang-undang penyiaran. Makanya tadi juga hadir dari pemerintah, ada dari Komdigi, Pak Dirjen tadi hadir, lalu diwakilkan oleh Pak Direktur, Pak Gunawan, kemudian dari KPI juga hadir, mereka juga melihat bahwa ada yang harus dibenahi segera, apakah ini dalam undang-undang penyiaran ini apakah sekarang atau nanti, dan mereka sepakat bahwa ada yang memang harus diatur sekarang, kurang lebih itu sih garis besar dari industri,” jelasnya.
Sementara dari kalangan akademisi, Chris mengungkapkan bahwa mereka lebih menyoroti aspek konseptual dalam pembahasan RUU tersebut. Ia menyebut bahwa akademisi dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Bina Nusantara (Binus) mempertanyakan nilai-nilai yang hendak dibawa oleh regulasi ini.
“Dari beliau, dari dua institusi itu lebih menggali secara value dari RUU ini seperti apa, jadi apakah value-nya ini mau mendekati dari pasar, apakah mendekati dari industri, apa mendekati dari sektor yang lain, kurang lebih itu sih garis besarnya,” kata Chris.
Lebih lanjut, Chris menyampaikan bahwa hasil diskusi ini akan dirumuskan secara resmi dan disampaikan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Komisi I DPR RI.
“(Sejauh ini komunikasi) sudah, sudah, komunikasi, jadi beberapa asosiasi malah sudah audiensi ke DPR, komunikasi sudah berjalan, cuman ini yang resmi dari Kadin kita akan kasih masukannya secara tertulis, itu yang akan kita lakukan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, FGD ini diselenggarakan atas inisiatif Dewan Pengurus Kadin Indonesia di bawah koordinasi Wakil Ketua Umum Koordinator (WKUK) Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah (OKP), Erwin Aksa dan Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Komunikasi dan Digital (Komdigi), Clarissa Tanoesoedibjo.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber seperti Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ubaidillah, serta perwakilan akademisi dari Universitas Indonesia, Nina Mutmainnah dan Whisnu Triwibowo, serta dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Hardijanto Saroso dan Indra Prawira.
Selain akademisi, Kadin Indonesia juga menggandeng pelaku industri, asosiasi terkait, dan berbagai platform media guna menghimpun masukan yang holistik. Dengan menjembatani berbagai kepentingan, Kadin Indonesia berharap RUU Penyiaran kelak tidak hanya bersifat mengatur, tetapi juga menciptakan keseimbangan dalam ekosistem penyiaran ke depan.