Kendari – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 bertema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita” yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Rabu (27/08/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Anin sapaan akrabnya menegaskan, Kadin memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah sekaligus naungan dunia usaha, mulai dari BUMN, UMKM hingga koperasi.
Anin juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami melihatnya justru bagaimana kita berpikir kreatif untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah. Ada banyak program pusat yang bisa memberdayakan daerah, seperti MBG (Makan Bergizi Gratis), Koperasi Desa Merah Putih, hingga KUR Rumah Layak Huni,” ujar Anin.
Menurut Anin, sinergi sejak awal antara pemerintah daerah dan dunia usaha akan memberi dampak positif, baik dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pemberdayaan ekonomi kreatif.
“Ke depan, Kadin akan menyatukan termin UMKM dengan industri kreatif, karena kami melihat ini sebagai intangible asset bernilai tinggi. Fokus Kadin tetap pada tiga hal utama yaitu investasi, perdagangan, dan lapangan kerja,” tambah Anin.
Anin optimistis momentum ekonomi nasional akan semakin baik. Anin menilai pertumbuhan ekonomi kuartal II yang mencapai 5,12 persen dapat berlanjut pada kuartal berikutnya, seiring peningkatan investasi.
“Kita merasa dengan adanya acara-acara seperti ini, di kuartal ketiga dan keempat tentu momentum akan lebih baik lagi. Dan yang paling penting adalah investasi terus meningkat. Dan ini akan terlihat di kuartal-kuartal ke depannya,” pungkas Anin.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian dalam kesempatan itu mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan produk hukum daerah.
“Dalam membuat kebijakan, apalagi yang menyangkut masyarakat, harus dilihat kondisi sosial, ekonomi, dan budaya. Kalau masyarakat mendukung, laksanakan. Kalau tidak, jangan dipaksakan,” kata Tito.
Tito juga menekankan mekanisme bottom up dalam penyelesaian sengketa antar-wilayah, yakni komunikasi langsung untuk mencapai kesepakatan, sebelum masuk ke ranah nasional.
“Kalau masyarakat mendukung, laksanakan. Kalau masyarakat gak mendukung, ya jangan dipaksakan, ” tegas Tito.
Lebih lanjut, Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Teuku Riefky Harsya menambahkan bahwa pihaknya bersama Kemendagri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai panduan penguatan kelembagaan ekonomi kreatif di daerah.
“Ekraf (Ekonomi kreatif-Red) bisa menjadi motor pembuka lapangan kerja, menarik investasi, sekaligus berkontribusi pada PDRB (Produk Domestik Regional Bruto). Karena itu, kepala daerah bisa membentuk dinas ekonomi kreatif tersendiri, atau menggabungkannya dengan pariwisata dan kebudayaan, sesuai kemampuan daerah,” jelasnya.
Dukungan terhadap program nasional juga disampaikan oleh para kepala daerah yang hadir dalam Rakornas tersebut. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu yang mendapatkan perhatian.
Gubernur Provinsi Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos menyebut implementasi MBG di wilayahnya masih berjalan sekitar 20 persen.
“Saat ini dapur MBG di Maluku Utara baru sekitar 20 persen. Targetnya bisa 100 persen dengan memanfaatkan fasilitas yang ada, seperti restoran, kantin sekolah, hingga bangunan mangkrak yang bisa difungsikan sebagai dapur SPPG,” tandas Sherly.
Sebagai informasi, Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 menjadi forum untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, mendukung iklim investasi, dan mempercepat pencapaian program strategis nasional.
Agenda kegiatan meliputi apel bersama, penandatanganan kesepakatan sinkronisasi dan harmonisasi pembentukan produk hukum daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum, diskusi panel dengan narasumber nasional, pemberian penghargaan Indeks Kepatuhan Daerah, serta pembukaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Expo Tahun 2025.
MoU Kadin dan Kemendagri
Dalam kesempatan tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait fasilitasi penyusunan kebijakan daerah yang mendukung investasi dan dunia usaha.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berdaya saing.
Ruang lingkup MoU meliputi dukungan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi melalui kemitraan dengan dunia usaha, penyelenggaraan forum dialog dan promosi investasi, pertukaran data dan informasi potensi perdagangan, hingga penguatan kapasitas pemerintah daerah serta pelaku usaha melalui pelatihan dan asistensi.
Selain itu, kesepakatan ini juga mencakup pemanfaatan data kependudukan, pengembangan kawasan perbatasan, hingga pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah yang berprestasi dalam mendukung program Asta Cita.
Sejalan dengan itu, di tingkat daerah Kadin Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Provinsi Sultra juga menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Pembangunan Ekonomi di Daerah dan Penguatan Dunia Usaha dalam Mendukung Program Asta Cita.
Melalui kerja sama ini, Kadin Sultra berkomitmen memperkuat peran dunia usaha dalam pembangunan daerah, memperluas peluang investasi, serta mendukung pengembangan ekonomi lokal yang sejalan dengan program prioritas nasional.