Tentang Kadin Indonesia

Kadin Indonesia

Sekilas Tentang KADIN Indonesia
Kadin Indonesia dibentuk pada 24 September 1968 dan ditetapkan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 sebagai satu-satunya induk organisasi dunia usaha baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta.

Jaringan bisnis Kadin mencakup hingga Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Kadin menaungi asosiasi-asosiasi bisnis yang mencakup semua sektor usaha.

Jaringan kontak bisnis Kadin yang luas di seluruh wilayah menjadikan Kadin sebagai mitra yang sangat menarik dan strategis untuk kegiatan bisnis, perdagangan dan investasi.

Kadin Indonesia

Kadin Indonesia ditetapkan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 sebagai satu-satunya induk Organisasi dunia usaha baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta.

Sebagai induk organisasi dunia usaha di Indonesia, Kadin menyediakan layanan advokasi kebijakan, informasi bisnis, pendidikan dan pelatihan keterampilan, fasilitasi perdagangan dan investasi, dukungan terhadap proses arbitrase, promosi kegiatan usaha, serta kolaborasi strategis untuk mendorong keberlanjutan dan inovasi dari anggotanya.

Jaringan bisnis Kadin mencakup hingga Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Kadin menaungi asosiasi-asosiasi bisnis yang mencakup semua sektor usaha. Jaringan kontak bisnis Kadin yang luas di seluruh wilayah menjadikan Kadin sebagai mitra yang sangat menarik dan strategis untuk kegiatan bisnis, perdagangan dan investasi.

Visi Kami

Memimpin Kadin hingga menerapkan pembinaan secara mendalam dalam meraih pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan serta sejahtera, selaras dengan Visi Indonesia Emas 2045

MISI KAMI

1. Mengadvokasi berbagai kebijakan yang mengedepankan inovasi, kewirausahaan, dan pembangunan berkelaniutan

2. Memperkuat kolaborasi antara pemerintah, para pelaku usaha dan komunitas dunia usaha untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif

3. Memperkuat permodalan dunia usaha melalui pola kerjasama strategis dan berinisiatif dalam meningkatkan daya saing dan keberadaan global

4. Menegakkan integritas, transparansi, dan standarisasi etika dalam keseluruhan usaha untuk membangun kepercayaan dan privasi diri dalam kepemimpinan dunia usaha di Indonesia

5. Meningkatkan kualitas (3) Instrumen terkuat sebagai DNA, di Kadin Indonesia, yaitu Kepengurusan, Kesekretariatan dan Kadin Business Solution Center, yang selalu berintegrasi secara luwes dan saling bahu-membahu.

Kenapa Kadin Indonesia?

Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 menetapkan bahwa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia adalah wadah bagi seluruh pengusaha Indonesia baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta. Kadin Indonesia berperan sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia.
Melalui keanggotaan Kadin Indonesia, membantu para pelaku usaha Indonesia dalam memperluas peluang bisnis di dalam hingga luar negeri, meningkatkan kemampuan berwirausaha, verifikasi badan usaha, dan lainnya.

 

Terdapat 4 jenis keanggotaan Kadin, yakni:
1. Anggota Biasa (AB): Pengusaha Indonesia atau Perusahaan.
2. Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro: Anggota Kadin di luar dari Anggota Biasa (AB) dan Anggota Luar Biasa (ALB) yang terdiri dari Pengusaha Indonesia atau Perusahaan yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan statusnya sebagai Usaha Mikro dan Ultra Mikro.
3. Anggota Luar Biasa (ALB): Organisasi Pengusaha dan Organisasi Perusahaan.
4. Anggota Luar Biasa Tercatat (ALBT): Gabungan Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang belum mempunyai hak dan kewajiban sebagai ALB.

 

Manfaat menjadi Anggota Kadin Indonesia:
1. Mendapatkan Informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan di luar negeri
2. Mendapatkan informasi tentang data perusahaan/bidang usaha anggota Kadin Indonesia lainnya.
3. Mendapatkan kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan, Pameran, Misi Dagang, Seminar/ Diskusi Panel/ Lokakarya, Kontak Bisnis, dll.
4. Mendapatkan bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum yang dibutuhkan.
5. Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usahanya, misalnya surat keterangan kinerja baik, surat rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan surat keterangan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan Kadin Indonesia.
6. Mempermudah hubungan bisnis Nasional dan Internasional, misalnya dalam pengurusan APEC Business Travel Card dan rekomendasi visa.
7. Mempermudah penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang (Certificate of Origin), dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat & ketentuan yang berlaku.