Pengesahan Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tidak memerlukan surat keputusan presiden (keppres). Sebab, Anindya sudah sah sebagai Ketum Kadin Indonesia hasil musyawarah luar biasa (munaslub) di Jakarta pada 14 September 2024.
“Pak Anindya Bakrie sudah sah sebagai ketua umum Kadin dan tak memerlukan keppres untuk pengesahannya,” kata pengurus lama Kadin Indonesia bidang Perindustrian, Bobby Gafur Umar, Jumat (27/9/2024).
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Bobby Gafur Umar berbicara di Menara Kadin, Jakarta, Selasa, (7/5/2024). Foto: Investortrust/Elsid Arendra.
Berdasarkan aturan perundang-undangan, tidak ada mekanisme pengesahan ketua umum Kadin melalui keppres. UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin atau UU Kadin dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin tak menyebutkan hal tersebut. Keppres 18/2022 hanya menyetujui perubahan AD/ART yang menegaskan fungsi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah. Alhasil, Anindya Bakrie sudah sah sebagai ketua umum Kadin Indonesia.
Untuk itu, kata Bobby, Kadin saat ini fokus menjalin kerja sama dan mendukung program pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan program pemerintahan presiden terpilih dan wakil presiden (wapres) terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Direktur Utama PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) ini, Kadin memiliki peran penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.
“Kadin memiliki peran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi ke angka 7% hingga 8%,” tegas dia.
Bobby mengungkapkan, ada persoalan mengenai menurunnya daya beli masyarakat dan berkurangnya kelompok kelas menengah. “Persoalan-persoalan itu perlu diselesaikan pemerintah bersama-sama dengan Kadin,” tandas dia.