Home Berita Kadin Kadin Dukung Penghapusan Kredit Macet Petani, Nelayan, dan UMKM

Kadin Dukung Penghapusan Kredit Macet Petani, Nelayan, dan UMKM

by Kadin Indonesia

JAKARTA, kadin.co – Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie menyatakan, Kadin mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapus buku dan hapus tagih kredit macet 5-6 juta nasabah bank BUMN dari kalangan petani, nelayan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kadin selalu setia mendampingi pemerintah, apalagi Presiden Prabowo baru mulai memimpin Indonesia. Sejak pelantikan kemarin, arahan beliau adalah bagaimana bisa membantu menstabilkan ekonomi dan memakmurkan rakyat,” ujar Anindya Bakrie usai acara Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

Menurut Anindya, program-program kerakyatan yang akan diluncurkan pemerintahan Prabowo-Gibran, seperti hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM, merupakan program yang sangat positif. Sebab, kebijakan itu akan membuat petani, nelayan, dan UMKM yang selama ini tak bisa mendapat pinjaman dari perbankan karena masuk daftar hitam (blacklist) dapat kembali mendapatkan suntikan modal.

“Itu bagus karena bisa membuat mereka bebas (terlepas dari kewajiban membayar utang), sehingga blacklist-nya dicabut. Dengan begitu pula, mereka bisa mendapatkan kredit lagi dan melanjutkan usahanya kembali,” kata Anindya.

Anindya Bakrie menambahkan, untuk membantu pemerintah mengimplementasikan kebijakan tersebut, Kadin Indonesia akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Utang UMKM.

Tidak Semua Bisa Hapus Tagih

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman sebelumnya menjelaskan, pemerintah akan menyinkronisasi dasar hukum penghapusan utang untuk petani, nelayan, dan pelaku UMKM.

“Sekarang sedang dalam proses kajian lebih dalam dan sinkronisasi terkait ruang-ruang atau dasar-dasar hukumnya,” tutur Maman.

Maman menegaskan, target penyelesaian dasar hukum hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM di bank-bank BUMN diharapkan rampung secepatnya. Ini sesuai target Presiden Prabowo Subianto. Proses sinkronisasi dasar hukum penghapusan utang ini akan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM serta beberapa Kementerian terkait lain.

“Saya harus luruskan dulu, tidak semua UMKM atau nelayan dan petani bisa mendapatkan fasilitas ini. Hanya mereka yang betul-betul memenuhi persyaratan,” tandas dia.

Rencana pemerintah memberlakukan hapus buku dan hapus tagih kredit macet disampaikan Penasihat Ekonomi Presiden, Hashim S Djojohadikusumo dalam diskusi Dewan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).

Menurut Hashim Djojohadikusumo, jutaan petani dan nelayan terbebani utang lama di bank yang memaksa mereka meminjam ke rentenir, bahkan ke perusahaan-perusahaan pinjaman online (pinjol).

“Ada jutaan petani dan nelayan yang terbebani utang lama. Ada utang yang sudah 20 tahun lalu, ada yang dari tahun 1998, ada juga yang dari 2008. Sekitar 5-6 juta petani dan nelayan terpaksa beralih ke rentenir dan pinjol, karena tidak bisa pinjam uang dari bank,” tutur Hashim.

Hashim mengungkapkan, langkah pemutihan itu dilakukan dengan tujuan membuka kembali akses kredit para petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang saat ini masuk blacklist pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun sejauh ini belum ada informasi rinci, apakah hapus buku dan hapus tagih kredit macet itu hanya berlaku untuk nelayan, petani, dan UMKM yang menjadi debitur bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), atau semua bank, termasuk bank swasta. Selama ini, bank-bank swasta sudah punya mekanisme sendiri dalam menerapkan hapus buku dan hapus tagih terhadap debiturnya.

Diatur UU P2SK

Hapus buku adalah tindakan administratif menghapus kredit yang memiliki kualitas macet dari neraca sebesar kewajiban debitur tanpa menghapus hak tagih. Sedangkan hapus tagih adalah tindakan menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghapuskan hak tagihnya.

Berdasarkan catatan kadin.co, kebijakan hapus buku dan hapus tagih termaktub dalam Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Beleid itu hanya berlaku bagi bank BUMN (Himbara). Meski demikian, beleid tersebut belum diimplementasikan karena pemerintah, OJK, dan Bank Indonedia (BI) masih menunggu rancanangan peraturan pemerintah (RPP)-nya.

Hapus buku dan hapus tagih dapat diberikan setelah debitur merestrukturisasi kreditnya dan bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal tetapi tidak berhasil. UU PPSK menyatakan, kerugian yang dialami bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku dan hapus tagih dicatat sebagai kerugian masing-masing kreditur, bukan sebagai kerugian keuangan negara, sepanjang dapat dibuktikan kesahihannya, seperti berdasarkan itikad baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

You may also like

Leave a Comment