Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie menegaskan, Kadin Indonesia mendukung penuh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang baru saja diluncurkan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, setidaknya terdapat tiga alasan mengapa para pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia mendukung peluncuran Danantara.
“Alasan pertama yaitu skala. Dengan asset under management (AUM) US$ 900 miliar, Danantara memiliki skala yang kompetitif secara global,” kata Anindya melalui akun sosial media instagram pribadi, Senin (24/2/2025).
Chief Executive Officer (CEO) PT Bakrie & Brothers Tbk itu menjelaskan, dengan AUM atau dana kelolaan US$ 900 miliar atau setara Rp 14.000 triliun, Danantara dapat bersaing secara kompetitif dalam lanskap global.

“Terlebih dengan dana investasi awal yang disiapkan sebesar US$ 20 miliar atau setara Rp 325,8 triliun,” tutur dia.
Alasan kedua, kata Anindya Bakrie, adalah profesionalisme. Karena dibentuk sebagai fund management, Danantara tidak hanya bisa mendapatkan talenta profesional di bidangnya, melainkan juga mampu berpikir strategis mengenai investasi yang tepat sasaran.
“Dengan manajemen yang profesional, Danantara akan mampu mengelola investasi secara baik, sekaligus memikirkan secara strategis investasi mana yang dapat membawa manfaat terbesar,” ujar dia.
Alasan terakhir, menurut Ketum Kadin, Danantara memiliki fleksibilitas untuk melakukan kolaborasi dengan perusahaan domestik maupun global. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu melahirkan strategi dan implementasi investasi secara optimal.

“Danantara memiliki fleksibilitas untuk melakukan kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan dalam negeri dan luar negeri supaya strategi dan implementasinya terlaksana secara jitu,” tegas dia.
UU BUMN dan PP Danantara
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025). UU itu sendiri telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (4/2/2025).
Sejalan dengan itu, Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
“Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” kata Prabowo.

Dengan menandatangani UU BUMN dan PP tersebut, Prabowo secara resmi meluncurkan BPI Danantara. Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo juga mengumumkan penunjukan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara seiring ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Ketentuan Pasal 1 UU BUMN menyebutkan, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”
Berdasarkan Pasal 3A UU tersebut, presiden memberi kuasa menteri BUMN sebagai pemegang saham seri A dwiwarna dan badan sebagai pemegang saham seri B pada holding investasi dan holding operasional.
“Menteri selaku wakil pemerintah pusat, sebagai regulator, bertugas menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN,” demikian bunyi Pasal 3B.
Posisi menteri BUMN memiliki 12 peran, di antaranya menetapkan arah kebijakan umum BUMN, tata kelola BUMN, peta jalan BUMN, penugasan BUMN, hingga mengusulkan rencana privatisasi kepada komite privatisasi, dan melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan presiden.

Dalam Pasal 3G disebutkan, modal Danantara bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lain. “Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud … dapat berasal dari, (a) dana tunai; (b) barang milik negara; dan/atau (c) saham milik negara pada BUMN,” bunyi ayat (2).
Pasal 3AB mengatur porsi saham negara dan Danantara dalam pembentukan holding investasi. Negara memiliki 1% saham Seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui Kementerian BUMN dan badan memiliki 99% saham Seri B pada holding investasi.
Saham seri A Dwiwarna memiliki hak istimewa untuk menyetujui rapat umum pemegang saham (RUPS), mengusulkan agenda RUPS, meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan, dan menetapkan pedoman strategis dalam bidang akutansi dan keuangan, pengembangan dan investasi, operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa, hingga menerapkan enviromental, social, and governane (ESG).
Sementara itu, dalam Pasal 3AK, menteri BUMN dan Danantara akan membentuk holding operasional. Lembaga ini bertugas menjalankan operasional BUMN dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan menteri atau badan. “Holding operasional merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas,” tulis ayat (3) Pasal 3AK.
Modal Rp 1.000 Triliun
Modal Danantara tersebut ditetapkan paling sedikit Rp 1.000 triliun. Modal tersebut dapat dilakukan investasi secara langsung dan tidak langsung, kerja sama dengan holding investasi, holding operasional, dan pihak ketiga.
“Keuntungan atau kerugian yang dialami badan (Danantara) dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud merupakan keuntungan atau kerugian badan,” bunyi ayat (2) Pasal 3H.

Keuntungan yang didapat Danantara sebagian keuntungannya akan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetor ke kas negara. Penyetoran dilakukan setelah pencadangan untuk menutup dan menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan melakukan akumulasi modal.
Pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi atas akumulasi modal bakal diatur PP.
Adapun aset milik Danantara, antara lain modal dari penyertaan modal negara (PMN) dan sumber lain, pengembangan aset, pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, hibah, dan/atau sumber lain yang sah. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Secara struktur, Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Tugas Dewan Pengawas atas persetujuan presiden, antara lain menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana, evaluasi pencapaian indikator kinerja utama.
Tugas lainnya adalah menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban badan pelaksana serta mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Danantara ke presiden. Dewan Pengawas memiliki kewenangan memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana.
Anggota Badan Pelaksana diambil dari unsur profesional. Tetapi, dalam ayat (2) Pasal 3R, anggota Badan Pelaksana dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan (a) anggota Badan Pelaksana yang lain, (b) anggota Dewan Pengawas, (c) pegawai badan, (d) direksi holding investasi atau holding operasional; dan/atau (e) dewan komisaris holding investasi atau holding operasional.