Home Berita Kadin Sambut Positif Kebijakan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM, Ketum Kadin Anindya Siapkan Satgas

Sambut Positif Kebijakan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM, Ketum Kadin Anindya Siapkan Satgas

by Kadin Indonesia

JAKARTA, Ketua Umum (Ketum) Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie menyambut positif rencana Presiden Prabowo Subianto menerapkan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet sekitar 6 juta petani, nelayan, dan pelaku UMKM.  Kadin akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Utang UMKM.

Rencana pemerintah memberlakukan hapus buku dan hapus tagih kredit macet disampaikan Penasihat Ekonomi Presiden, Hashim S Djojohadikusumo dalam diskusi Dewan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). Untuk mendukung kebijakan itu, pemerintah akan segera  menerbitkan  peraturan presiden (perpres).

Anindya Bakrie menegaskan, Kadin Indonesia siap membantu pemerintah dan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Itu sebabnya, Kadin bakal segera membentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM.

“Tugas utama Kadin adalah memfasilitasi bantuan dari sisi legal agar proses penyelesaian utang UMKM di perbankan berjalan lancar. Kadin juga akan memfasilitasi UMKM untuk memperoleh kredit modal kerja dengan harapan agar para pelaku UMKM dapat tumbuh dan bangkit kembali,” ujar Anindya dalam keterangan pers, Minggu (27/10/2024).

Menurut Hashim Djojohadikusumo, jutaan petani dan nelayan terbebani utang lama di bank yang memaksa mereka meminjam ke rentenir, bahkan  ke perusahaan-perusahaan pinjaman online (pinjol).

“Ada jutaan petani dan nelayan yang terbebani utang lama. Ada utang yang sudah 20 tahun lalu, ada yang dari tahun 1998, ada juga yang dari 2008. Sekitar 5-6 juta petani dan nelayan terpaksa beralih ke rentenir dan pinjol, karena tidak bisa pinjam uang dari bank,” tutur Hashim.

Hashim mengungkapkan, langkah pemutihan itu dilakukan dengan tujuan membuka kembali akses kredit para petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang saat ini masuk daftar hitam (blacklist) pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun sejauh ini belum ada informasi rinci,  apakah hapus buku dan hapus tagih kredit macet itu hanya berlaku untuk nelayan, petani, dan UMKM yang menjadi debitur bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), atau semua bank, termasuk bank swasta. Selama ini, bank-bank swasta sudah punya mekanisme sendiri dalam menerapkan hapus buku dan hapus tagih terhadap debiturnya.

Hapus buku adalah tindakan administratif menghapus kredit yang memiliki kualitas macet dari neraca sebesar kewajiban debitur tanpa menghapus hak tagih. Sedangkan hapus tagih adalah tindakan menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghapuskan hak tagihnya.

Berdasarkan catatan kadin.co, kebijakan hapus buku dan hapus tagih termaktub dalam Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Beleid itu hanya berlaku bagi bank BUMN (Himbara). Meski demikian, beleid tersebut  belum diimplementasikan karena pemerintah, OJK, dan Bank Indonedia (BI) masih menunggu rancanangan peraturan pemerintah (RPP)-nya.

Hapus buku dan hapus tagih dapat diberikan setelah debitur merestrukturisasi kreditnya dan bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal tetapi tidak berhasil. UU PPSK menyatakan, kerugian yang dialami bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku dan hapus tagih  dicatat  sebagai kerugian masing-masing kreditur, bukan sebagai kerugian keuangan negara, sepanjang dapat dibuktikan kesahihannya, seperti berdasarkan itikad baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

 

You may also like

Leave a Comment