JAKARTA,– Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) diusulkan untuk direvisi agar induk organisasi pengusaha itu menjadi kekuatan ekonomi yang sejajar dengan kekuatan politik.
“Revisi UU Kadin adalah langkah strategis yang harus dilakukan untuk memperkuat peran Kadin Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan ke depan,” kata Anggota DPR yang juga Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bambang Soesatyo.
Bambang Soesatyo menyatakan hal itu saat bertemu Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie dan para wakil ketua umum Kadin Provinsi di Parle Senayan Jakarta, Minggu (15/12/24).
Pengusaha yang akrab dipanggil Bamsoet itu menegaskan, penguatan kelembagaan Kadin lndonesia, keterlibatan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), dan perlindungan terhadap investasi merupakan langkah-langkah yang harus ditempuh agar Kadin berfungsi sebagai kekuatan ekonomi yang sejajar dengan kekuatan politik.
Menurut Bamsoet, Kadin memiliki peran utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan sektor usaha di Indonesia. “Namun, UU yang mengatur Kadin, yaitu UU No 1 Tahun 1987, telah berusia lebih dari tiga dekade dan tergolong usang,” tegas dia.
Bamsoet menjelaskan, revisi terhadap UU Kadin amat penting untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan nasional, termasuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo dalam menekan angka kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
Untuk mencapai target-target pembangunan nasional, kata Bamsoet, penguatan kelembagaan Kadin sangat diperlukan. Kadin sebagai representasi dunia usaha bisa dijadikan kekuatan ekonomi yang sebanding dengan kekuatan politik partai-partai yang ada.
“Kadin sebagai mitra utama pemerintah harus berperan aktif menciptakan kondisi yang kondusif bagi tumbuhnya wirausaha baru,” ujar Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), rasio kewirausahaan Indonesia pada akhir 2023 baru mencapai 3,47%. Sedangkan rasio kewirausahaan negara-negara maju berkisar 10-12%.
Di sisi lain, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan persentase penduduk miskin di Indonesia hingga Maret 2024 sebesar 9,03% dengan jumlah penduduk miskin mencapai 25,22 juta orang.
“Upaya mengembangkan wirausaha baru tidak hanya akan mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga secara langsung akan menekan angka kemiskinan. Mendorong pertumbuhan wirausaha diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru yang akan menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka kemiskinan,” papar dia.
Dilibatkan di Musrenbang
Untuk mencapai program-program pembangunan pemerintah, menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Komisi III DPR ke-7 itu, Kadin harus dilibatkan dalam Musrenbang, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Keterlibatan Kadin dalam Musrenbang akan memastikan suara dan kebutuhan dunia usaha didengarkan. Selain itu, strategi pembangunan yang dirumuskan bakal lebih realistis dan terukur,” tandas dia.
Bamsoet mengemukakan, Kadin akan berkolaborasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk memastikan partisipasi di setiap tahapan perencanaan pembangunan. Melalui kerja sama ini, Bappenas juga dapat merekomendasikan kepada kepala daerah untuk melibatkan Kadin daerah dalam Musrenbang daerah.
“Alhasil, kebijakan yang diambil akan sesuai kebutuhan ekonomi dan potensi daerah masing-masing,” tutur Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/POLRI Indonesia (FKPPI) itu.
Bamsoet mengatakan, salah satu permasalahan yang dihadapi dunia usaha di Indonesia adalah isu kriminalisasi investasi dan pengusaha. Kriminalisasi tidak hanya berpotensi menakuti-nakuti investor, tetapi juga dapat menghambat masuknya investasi sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi.
“Ini sangat disayangkan, mengingat Indonesia memiliki potensi besar dalam menarik investasi, baik nasional maupun asing,” ucap dia.
Bamsoet menyatakan, dalam beberapa kasus, tindakan hukum yang tidak proporsional telah membuat investor enggan masuk ke Indonesia. Melalui revisi UU Kadin, diharapkan ada perlindungan hukum yang lebih jelas terhadap pengusaha dan investasi.
“Kejelasan regulasi akan memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para investor untuk berinvestasi di Indonesia,” ujar dia.